Jakarta – DPW PPP Jawa Timur mensyaratkan uang mahar Rp 35 juta bagi bakal calon yang akan mendaftar untuk Pilgub Jatim 2018. Namun Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi menjelaskan uang tersebut bukan untuk mahar, melainkan untuk biaya administrasi.
“Itu bukan mahar, tapi biaya administrasi pengambilan formulir yang untuk kebutuhan teknis, seperti penggandaan materi, biaya pelaksanaan mukerwil atau rapimwil,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu ketika dihubungidetikcom, Rabu (23/8/2017) malam.
Bahkan ia mengatakan, jika disebut mahar, biaya administrasi Rp 35 juta tidaklah cukup. Menurutnya, untuk memenuhi biaya transportasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak terhitung karena biaya transportasinya bisa dihitung Rp 1 juta per orang.
“Kalau dibilang mahar untuk pilkada provinsi, Rp 35 juta terlalu kecil. Buat transportasi DPC saja tidak cukup. Bisa dihitung, ada 38 DPC se-Jatim. Jika mukerwil atau rapimwil yang hadir ketua dan sekretaris. Jika per DPC saja pengganti transpor Rp 1 juta, maka membutuhkan Rp 38 juta. Belum lagi biaya lainnya dalam pelaksanaan mukerwil ataupun rapimwil,” tutur Awiek.
Ia mengatakan uang administrasi Rp 35 juta itu juga belum cukup untuk menutupi biaya konsolidasi se-Jatim. Karena itu, Awiek mengatakan istilah mahar tidak benar, yang benar adalah biaya administrasi.
“Belum lagi bicara biaya konsolidasi se-Jatim dalam rangka pemenangan pilgub. Jadi istilah mahar itu penamaan di media saja, padahal itu hanya biaya administrasi pengambilan formulir yang penggunaannya juga kembali untuk kebutuhan kelanjutan proses paslon,” jelas anggota DPR itu.
Sebelumnya, DPW PPP Jawa Timur membuka pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk Pilgub Jatim 2018. Setiap bakal calon yang akan mendaftar diwajibkan menyetor uang mahar Rp 35 juta.
“Jadi kita membuka pendaftaran ini dengan mahar Rp 35 juta dan ini yang paling murah,” ujar Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa’ Noer di kantor DPW PPP, Jalan Kendangsari, Surabaya, Rabu (23/8).
Uang tersebut harus disetorkan bakal calon saat mengambil formulir pendaftaran. “Bukan pada saat mengembalikan pendaftaran,” katanya. (Detik.com)