JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang telah terbit pada Senin (12/12/2022) akan dibahas pada masa sidang 2023-2024.
Dalam pada itu, fraksi-fraksi di DPR RI akan mengambil keputusan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi atau akrab disapa Awiek, kepada wartawan, Rabu (14/12/2022). Dilansir dari rmol.id.
“Karena sudah jadi Perppu otomatis berlaku. Nanti masa sidang berikutnya DPR akan membahas apakah menerima atau menolak Perppu tersebut,” kata Awiek.
Namun demikian, Ketua DPP PPP ini menyebut bahwa Perpppu biasanya akan diterima menjadi UU.
“Tapi biasanya Perppu diterima jadi UU,” tandasnya.