JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali dan patuh kepada UU 23/2014 jo UU 9/2015 tentang Pemerintah Daerah.
Baidowi menyampaikan hal itu menanggapi keputusan Tjahjo yang mempertahankan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurut Baidowi Ahok tidak bisa menjabat kembali sebagai gubernur karena telah berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.
“Sesuai UU Pemda Pasal 83, kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun penjara. Lalu, Ayat (2) kepala daerah dimaksud diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan,” ujar Baidowi kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Minggu (12/2/2017).
Baidowi mengutip argumen Tjahjo bahwa pengertian terdakwa adalah ketika sudah dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyarankan agar mendagri untuk membandingkan pengertian terdakwa dalam UU.
“Memang register belum didapat? Kalau statemen terakhir, mendagri menunggu tuntutan jaksa. Pernyataan mendagri tersebut juga harus dibandingkan dengan isi UU,” tandasnya
Selain itu, jika Ahok diberhentikan sementara tidak akan menganggu proses Pilkada DKI Jakarta.
“Kami tak ingin menduga-duga alasan diulurnya masalah Ahok lantaran berlatar kepentingan Pilkada. Karena meskipun berstatus terdakwa yang bersangkutan masih bisa lanjut pilkada sesuai UU 10/2016 dan PKPU 9/2016,” ungkap Wasekjen DPP PPP itu. (plt)