Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengerahkan segala macam daya untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi. Bila tak berhasil menang di MK, PPP akan kehilangan kesempatan menempatkan wakil dari partainya di Dewan Perwakilan Rakyat untuk periode 2024-2029.
Sejak KPU mengumumkan hasil pemilu pada Rabu (20/3), elite PPP langsung pasang kuda-kuda. Gugatan ke MK menjadi cara yang ditempuh untuk mengoreksi hasil rekapitulasi suara nasional yang diumumkan KPU.
Dalam hitungan KPU, partai berlogo ka’bah itu hanya mengantongi 3,87 % suara. Jumlah ini belum memenuhi batas minimal syarat partai politik bisa lolos ke Senayan atau parliamentary threshold atau PT. Merujuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu angka minimal PT yang diperoleh partai adalah 4%.
Rekapitulasi KPU, berbeda dengan hasil hitungan internal yang dikumpulkan pengurus partai. Sejak pemilu dan hingga hari perhitungan, PPP melakukan perhitungan mandiri dengan mengumpulkan data dari seluruh TPS mengerahkan saksi dan pengurus partai.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional PPP, Achmad Baidowi mengatakan ada selisih 200 ribu suara antara hasil rekapitulasi KPU dengan data internal partai. “Tim hukum dipimpin oleh pengacara Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang kami verifikasi,” kata Baidowi lewat pesan singkat WhatsApp kepada Katadata, Kamis (21/3).
Dia mengatakan saat ini partai masih memiliki waktu tiga hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan gugatan ke MK. “Data internal kami menunjukkan bahwa PPP sudah melewati angka 4%,” ujar Baidowi.
Merujuk pada Pasal 474 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, mengatur peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD partai memiliki waktu paling lama 3×24 jam untuk mengajukan permohonan kepada MK. Waktu itu dihitung sejak KPU menetapkan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
Baidowi mengajak Kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap berkomitmen mengawal perjuangan di MK. “Kami menyampaikan terima kasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini,” ujar Baidowi.
KPU menetapkan hasil akhir Pemilihan Umum 2024 pada Rabu (20/3) malam. Berdasarkan hasil penetapan yang dilakukan KPU, 8 dari 18 partai politik lolos ke senayan lantaran memperoleh suara lebih dari ambang batas parlemen 4%. Dalam catatan KPU total suara sah dalam pemilihan legislatif 2024 sekitar 164 juta.
Komposisi partai politik yang lolos ke parlemen tidak jauh berbeda dengan hasil pemilu 2019. Dari sembilan partai yang saat ini memiliki wakil di DPR, hanya satu partai yang tidak lolos yaitu PPP.
Partai berlogo Ka’bah itu hanya mengantongi 5.878.777 suara atau setara 3,87%. Jumlah ini kurang dari syarat minimal partai bisa lolos ke senayan yaitu 4% seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain PPP, partai lain yang sempat digadang dan percaya diri masuk Senayan adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Namun hasil KPU menunjukkan partai pimpinan Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tersebut hanya mengantongi 2,81% suara.
Merujuk hasil rekapitulasi KPU, PPP memiliki sejumlah calon legislatif dengan suara mayoritas di daerah pemilihan masing-masing. Namun, dengan PT yang tidak sampai 4%, nasib para caleg peraih suara besar itu kandas untuk duduk di DPR.
Sebagai contoh caleg Elly Rachmat Yasin dari daerah pemilihan Bogor meraih suara jauh di atas caleg dari partai lain yang akhirnya mendapat kursi. Begitu pula Pepep Saipul Hidayat dari dapil 9 wilayah Majalengka, Subang dan Sumedang menjadi caleg dengan peraih suara tiga besar.