Detik.com | Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut Khofifah Indar Parawansa tak perlu mundur dari kursi Menteri Sosial lantaran maju di Pilgub Jawa Timur 2018. Hal tersebut, menurut PPP, berlaku juga bagi Bupati Trenggalek Emil Dardak dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) menyebut polemik terkait perlu-tidaknya Khofifah mundur dari Mensos ketika maju ke Pilgub Jatim sebenarnya tak perlu terjadi jika semua pihak mengacu pada UU 10/2016 Pasal 2. UU 10/2016 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU.
“Tidak ada klausul bagi seorang menteri untuk mundur dari pencalonan. Yang wajib mundur adalah anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, Polri, PNS, kades, dan pejabat BUMN/BUMD. Mundur atau berhenti sejak ditetapkan sebagai calon,” ujar Awiek kepada wartawan, Rabu (29/11/2017).
“Maka, untuk Pilkada Jatim, baik Khofifah, Azwar Anas, Emil Dardak, dan Gus Ipul tidak perlu mundur. Cukup cuti di luar tanggungan negara,” imbuh dia.
Lebih lanjut, dikatakan Awiek, Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Azwar Anas, dan Emil Dardak boleh tidak mundur dari jabatannya saat ini lantaran maju di Pilgub Jatim, yang merupakan daerah pemerintahan mereka. Karena itu, Awiek berharap Pilgub Jatim fokus pada adu gagasan antar-calon.
“Kami berharap Pilkada Jatim menjadi ajang kontestasi gagasan dari para calon yang berpengalaman dalam memimpin sebuah institusi. Pilkada Jatim harus sejuk, aman, dan damai,” pungkas anggota Komisi II DPR ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan sudah menerima surat permintaan pengarahan dari Khofifah terkait Pilgub Jatim. Jokowi meminta Khofifah menghadapnya.
“Ya suratnya kemarin sudah sampai ke meja saya. Sudah saya baca tapi mungkin kalau nggak hari ini atau besok saya minta untuk ketemu,” kata Jokowi seusai upacara HUT Korpri ke-46 di lapangan Tugu Monas, Jakarta Pusat, tadi pagi. (gbr/dkp)