PUBLICANEWS, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan menyoal hilangnya suara PPP di 18 provinsi.
“Gugatannya ada di 18 provinsi. Ada sekitar 30-an daerah pemilihan (dapil),” ujar Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, di Gedung MK Jakarta, Sabtu (23/3) malam.
Awiek menjelaskan, dalam gugatan ini tim hukum menyertakan berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang di dapil-dapil tersebut. Antara lain di Aceh, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Papua Tengah, serta Nusa Tenggara Barat.
“Yang terjadi di sepanjang dapil itu suara PPP hilang. Sehingga ketika ditotal ada lebih dari 200.000 suara, itu yang terlacak,” ungkap Awiek.
Salah satu hasil suara dapil yang paling merugikan PPP, ia menambahkan, yakni di Papua Pegunungan. Menurut Awiek, ada caleg partainya membawa bukti surat C1 yang menunjukkan suara dia lebih dari 5 ribu.
“Namun dalam hasil rekapitulasi nasional itu hanya tertulis 200 sekian suara, gitu,” Awiek menjelaskan.
Ia menyakini sebenarnya total suara PPP secara nasional melebihi ambang batas parlemen, yakni di atas empat persen atau sekitar enam juta suara. Dalam survei internal PPP, perolehan suara partai kabah mencapai 4,02 persen. Tapi hasil rekapitulasi KPU hanya 3,87 persen.
“Dalam persidangan di MK nantinya, PPP juga akan menghadirkan saksi yang telah dipersiapkan partai serta yang diminta oleh MK,” Awiek menandaskan.
Gugatan PPP ini terdaftar dengan nomor 68-01-17-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.