MEDIANEKITA.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengambil langkah hukum dengan resmi mendaftarkan permohonan sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) malam.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, menyatakan bahwa dalam permohonan tersebut, PPP menggugat hasil Pileg di 18 provinsi dan sekitar 30 daerah pemilihan (dapil) yang dianggap merugikan secara perolehan suara.
“Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi. Tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalo enggak salah ada sekitar 30-an dapil ya, jumlah pastinya dari teman-teman tim hukum yang bisa menjelaskan,” ungkapnya.
Baidowi menjelaskan bahwa hasil gugatan tersebut didasarkan pada penelusuran internal tim PPP, yang menemukan adanya banyaknya suara yang hilang dari perolehan suara yang seharusnya.
Dalam gugatannya, PPP mengajukan tiga petitum.
Pertama, PPP meminta MK memberikan kesempatan dan menetapkan PPP mendapatkan kursi di DPR untuk mewujudkan keadilan substansial.
Kedua, meminta pengembalian pengalihan suara yang terjadi di beberapa dapil agar bisa kembali ke PPP.
Dan ketiga, meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah yang menerapkan sistem noken, terutama di Papua.
Awiek, panggilan akrab Achmad Baidowi, menyatakan keyakinan bahwa PPP sebenarnya mampu meraih lebih dari 4 persen suara di Pileg 2024.
Namun, hasil rekapitulasi KPU menunjukkan PPP hanya meraup 3,87 persen suara nasional.
Ini menjadi pertama kalinya PPP gagal mendapatkan kursi DPR RI.
Dalam proses gugatan ini, PPP membawa berbagai bukti berupa data dari tempat pemungutan suara (TPS), peristiwa rekapitulasi suara, dan bukti lainnya.
Mereka diberikan waktu 3×24 jam untuk melengkapi bukti-bukti tersebut.***