PPP membawa berkas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait sengketa perolehan suara di Pemilu 2024. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyebut bahwa suara PPP pada hasil yang ditetapkan KPU diduga ada hilang di sejumlah wilayah.
“Kita diperkuat oleh 23 tim lawyer untuk dalam mengajukan gugatan, khususnya terkait suara ppp yang patut diduga hilang di sejumlah pemilihan sehingga menyebabkan angka kami di dalam rekapitulasi kpu itu hanya menembus angka 3,87 persen, artinya di bawah ambang batas,” kata Awiek kepada wartawan di MK, Jakarta, Sabtu (23/3).
Awiek membawa sejumlah berkas gugatan tersebut menjelang akhir penutupan waktu dibuka pendaftaran PHPU yang ditutup pada 22.19 WIB. Ia menuturkan pergeseran suara PPP terjadi di sekitar 30 lebih daerah pemilihan (dapil).
“Karena kita memang didukung alat bukti di situ. yang memungkinkan berdasarkan tracking kami di dapil2 itulah suara PPP hilang. Tidak banyak di dapil itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi di sepanjang dapil. Sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu, nah itu yang terlacak,” ungkapnya.
“Salah satunya di Papua Pegunungan, bahkan tadi ada calegnya sendiri yang datang, dia membawa C1 dia itu sebanyak lebih dari 5 ribu tetapi cek di hasil rekapitulasi nasional itu tertulis 200 sekian, gitu. Yang ribuan itu ke mana?,” sambungnya.
Lebih lanjut, Awiek menuturkan, dalam hitungan internal, PPP seharusnya bisa tembus ke Senayan dengan raihan lebih dari 4 persen. Oleh karena itu, ia menggugat hasil yang ditetapkan oleh KPU dalam Ketetapan KPU nomor 360 Tahun 2024.
“Kita lebih dari 6 juta, sudah di atas 4,4 persen, hampir 4,1 lah, 4,0 sekian lah, sekitar itulah,” tandasnya.
Dalam Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024, PPP meraih 5.878.777 dari suara sah atau setara 3,87% yang tidak lolos ambang batas parlemen.