REPUBLIKMERDEKA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas minimum usia capres cawapres menjadi 35 tahun.
Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Baidowi, berharap MK tetap memutuskan perkara berdasarkan visi ke-Indonesiaan.
“Bahwa putusan MK itu kan setara dengan UU, bahwa sebuah UU atau putusan MK untuk bangsa Indonesia,” kata Achmad Baidowi kepada wartawan, Senin (16/10).
Menurut Awiek, sapaan akrabnya, MK memiliki hak untuk memutuskan perkara terkait uji materi undang-undang. Karena itu merupakan keinginan yang dibentuk oleh pembuat undang-undang.
Oleh karena itu, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta agar putusan yang dikeluarkan MK tidak berlebihan.
“Kami harapkan MK tidak mengeluarkan putusan yang ultra petita,” tutupnya.