Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar

JAKARTA, DISWAY.ID – Ambang batas partai politik lolos DPR atau parlemen harus 4%.

 

Menanggapi hal itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendapatkan angka pas 4% menginginkan aturan dikembalikan ke tahun 2019.

 

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi menyoroti perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus parliamentary threshold (PT) 4% atau ambang batas parlemen.

 

Menurutnya, peraturan ambang batas tersebut lebih baik kembali kepada pengaturan awal tahun 2009, yaitu sebanyak 2,5%.

 

Pada tahun itu juga tercipta penyederhanaan fatwa di parlemen.

 

“Ada 9 fraksi waktu itu di 2009. Kan sebelumnya electoral threshold itu pemilu 1999 dan 2004, semua partai yang dapat kursi lolos ke parlemen. Sehingga di dalamnya ada pembentukan fraksi, pengelompokan fraksi, dan juga ada fraksi gabungan,” ujar Ahmad Baidowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, 5 Maret 2024.

 

Pria yang kerap disapa Awiek itu menyebut, bahwa angka 2,5% tersebut moderat dan tidak terlalu banyak suara yang terbuang.

Baca Juga:  Baleg dan Pemerintah Sepakati Perubahan Status Wantimpres Jadi Lembaga Negara

 

Kendati demikian, Awiek menyatakan, jika tujuan PT adalah untuk penyederhanaan partai politik di DPR, maka sama halnya seperti di tahun 2009. Pada saat itu total fraksi berjumlah 9 partai. Sama seperti sekarang.

 

Alumnus Universitas Nasional itu juga menjelaskan, bahwa angka 2,5% tersebut akan tetap proporsional.

 

“Multi politiknya, multikultural nya tercapai, karena apa? sebarannya itu semakin luas, representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkum ke DPR,” imbuh Awiek.

 

Lebih lanjut. Pria berdarah Banyuwangi itu mengatakan, bahwa jika ingin memastikan tidak ada suara yang terbuang, maka ambang batas itu harus 0%.

 

Namun, yang menjadi permasalahan adalah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan kepada pembentuk Undang-Undang (UU) untuk menghitung ulang kalkulasi yang cocok guna menentukan perhitungan jumlah angka pt yang tepat.

 

Seperti yang diketahui, MK menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

 

Baca Juga:  Hasil rapat Baleg DPR berpotensi memupuskan kans Anies ikut pilkada

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, dilansir dari mkri.id, Selasa, 5 Maret 2024.

 

Terpantau suara PPP dari hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sudah menembus di atas 4,01 %.

 

Dengan begitu PPP berpotensi lolos DPR atau Senayan.

 

SUMBER: https://disway.id/read/767329/ppp-ingin-ambang-batas-parlemen-dikembalikan-25-representasi-suara-rakyat-lebih-besar

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com