JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bereaksi keras menanggapi sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 mencopot baliho yang menampilkan wajah sang Ketua Umum.
Politisi PPP Achmad Baidowi menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu saat ini sudah kebablasan.
“Kesepakatan KPU-Bawaslu memaknai citra diri, bahwa seluruh atribut Ketua Umum parpol harus diturunkan, sudah terlalu jauh dan kebablasan,” ujar Baidowi, dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Rabu (28/2/2018).
Selain Bawaslu, KPU juga memang sebelumnya melarang parpol menampilkan gambar tokoh nasional di luar kepengurusan dalam alat peraga kampanye.
Namun Baidowi menganggap apa yang kini dilakukan Bawaslu terlihat seperti kebablasan dalam memaknai citra diri.
Anggota Komisi II DPR RI itu pun menegaskan bahwa jika KPU dan Bawaslu juga menerapkan pelarangan tersebut terhadap tokoh parpol yang tidak memakai atribut pemilu, maka tentunya akan mengekang ruang demokrasi yang ada di Indonesia.
Tidak hanya itu, menurut Baidowi, larangan tersebut juga akan mematikan ekonomi para pelaku usaha pemasangan baliho maupun reklame.
“Jika semua gambar tokoh parpol yang tidak menggunakan atribut peserta pemilu juga dilarang, ini sama saja dengan membatasi ruang demokrasi dan menghambat pelaku usaha reklame,” tegas Baidowi.
Sebelumnya, Bawaslu meminta parpol peserta pemilu 2019 untuk mencopot baliho yang menunjukkan gambar masing-masing Ketua Umum partai.
Hal itu karena ada perluasan makna dari ‘kampanye’ dalam pemilu 2019 mendatang.
Perlu diketahui, pada pemilu sebelumnya, kata ‘kampanye’ memiliki makna penjabaran terkait visi dan misi dari parpol.
Kemudian juga hal yang bisa mendorong masyarakat untuk memilih parpol tersebut juga masuk dalam cakupan makna kampanye pada saat itu.
Kemudian juga hal yang bisa mendorong masyarakat untuk memilih parpol tersebut juga masuk dalam cakupan makna kampanye pada saat itu.
Namun kini, pemaknaan ‘kampanye’ lebih meluas, yakni juga mencakup ‘citra diri’.
Citra diri tersebut digambarkan melalui foto tokoh maupun logo parpol.
Tidak hanya Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga memberlakukan pelarangan lain, yakni melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional yang bukan merupakan pengurus partai.
KPU melarang parpol untuk tidak menggunakan gambar tokoh-tokoh di luar partai sebagai bagian dari alat peraga dalam berkampanye.
Sejumlah tokoh yang dilarang penggunaan gambarnya yakni, Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden ke-3 Baharuddin Jusuf Habibie, Jenderal Besar Soedirman, serta pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari. (TRIBUNNEWS.COM)