Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan untuk membahas opsi penundaan Pilkada 2024 yang sudah dijadwalkan digelar pada November 2024. PPP meminta Bawaslu fokus pada pengawasan penyelengaraan Pemilu.
“Sebaiknya Bawaslu fokus saja pada pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang,” ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek, saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Awiek menilai usulan terkait penyelenggaraan Pilkada merupakan urusan pembentuk undang-undang (UU). Sebab menurut Awiek, terselenggaranya Pilkada serentak diperintahkan oleh UU.
“Nah untuk usulan itu biarlah menjadi ranah pembentuk Undang-undang yakni pemerintah dan DPR untuk melakukan pengkajian terhadap UU, karena Pilkada serentak 2024 itu perintah undang-undang,” kata Awiek.
Awiek lantas mengingatkan tugas Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu adalah pelaksana UU.
“Karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu itu tugasnya melaksanakan perintah undang-undang bukan menyusun norma atau mengusulkan yang terkait pelaksanaan Pemilu,” tuturnya.
Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda
Sebelumnya, Bawaslu mengusulkan untuk membahas opsi penundaan Pilkada 2024 yang sudah dijadwalkan digelar pada November 2024. Apa alasannya?
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu (13/7). Bagja mengungkap sejumlah kekhawatirannya jika Pilkada digelar November 2024.
“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” kata Bagja keterangannya, Kamis (13/7).
“Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” sambungnya.
Dia juga menyinggung sejumlah potensi gangguan jika Pilkada 2024 digelar bersamaan. Salah satunya, kata Bagja, ialah masalah keamanan.
“Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa,” ujar dia.
Bagja juga menyebut ada beberapa masalah lain seperti pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik Pilkada seperti surat suara, dan beban kerja penyelenggara Pemilu yang terlalu tinggi. Selain itu, dia juga menyinggung belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
“Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS (tempat pemungutan suara) saja malah sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah,” ungkapnya.
Sumber: https://news.detik.com/pemilu/d-6823935/ppp-minta-bawaslu-fokus-awasi-pemilu-daripada-usul-tunda-pilkada-2024