Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Pro Kontra Mekanisme Pemilihan Gubernur Jakarta Masih Kenceng Achmad Baidowi: Dipilih Langsung Atau DPRD, Sesuai Konstitusi

RM.id Rakyat Merdeka – Pro kontra mengenai draf Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait Gubernur ditunjuk Presiden, terjawab sudah.

 

Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, Gubernur Jakarta tetap akan dipilih langsung oleh rakyat. Tidak dipilih Presiden.

 

“Saya mau tegaskan, nanti kalau diundang, dibahas di DPR, posisi Pemerintah adalah Gubernur, Wakil Gubernur (DKJ) dipilih melalui Pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukan,” kata Tito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12).

 

Sepekan terakhir, wacana Gubernur Jakarta ditunjuk langsung Presiden, sebagaimana dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ, menjadi isu panas. Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/12/2023), RUU ini disetujui untuk dibahas.

 

RUU ini untuk mengganti UU DKI Jakarta, yang sebentar lagi tidak berlaku, menyusul pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

 

Dalam Pasal 10 RUU DKJ disebutkan, Gubernur DKJ tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden, dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Baca Juga:  PPP Wanti-wanti PN Jakpus Hingga KPU dalam Hadapi Gugatan Partai Republik

 

Tito mengaku heran dengan keberadaan Pasal 10 RUU DKJ itu. “Saya akan membaca apa alasannya, sehingga ada ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh Presiden yang selama ini melalui pilkada,” katanya.

 

Tito menegaskan, Pemerintah menolak ide, Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui penunjukan Presiden. Penolakan ini akan Tito sampaikan saat diundang DPR untuk membahas RUU itu.

 

Pernyataan Mendagri itu, mendapatkan respons dari berbagai pihak. Antara lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi dan Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan.

 

RUU DKJ jadi omongan publik, karena salah satu pasalnya; Gubernur dipilih Presiden. Bagaimana sikap Fraksi PPP mengenai Pasal 10 ayat 2 itu?

 

Sikap Fraksi PPP waktu itu, sepakat bahwa otonominya di tingkat provinsi, karena kabupaten/kota di Jakarta tidak menggelar Pilkada. Maka, yang di tingkat provinsi, tetap menggelar Pilkada.

 

Ada juga usulan, pemilihan Gubernur Jakarta melalui DPRD. Anda setuju ataukah menolaknya?

 

Ini bukan setuju atau tidak setuju, karena dalam konstitusi disebutkan, pengisian kepala daerah di daerah otonom, melalui pemilihan secara demokratis.

Baca Juga:  Pemindahan Ibukota Tak Sederhana dan Perlu Kalkulasi Ulang

 

Nah, demokratis itu bermakna pemilihan langsung dan bermakna pemilihan tidak langsung. Dua-duanya demokratis. Dua-duanya punya rumusan yang jelas, tinggal bagaimana mekanisme yang disepakati melalui proses politik.

 

DPR condong ke arah mana?

 

Yang jelas, teman-teman di DPR, tidak sembarangan melakukan penyusunan. Kalau kemudian ada perbedaan pendapat setelah rapat, yang dihitung adalah yang di rapat resmi.

 

Bagaimana tanggapan Anda mengenai penolakan masyarakat?

 

Pro kontra adalah hal yang biasa. Mayoritas penolakan itu, tentang Gubernur ditunjuk Presiden. Tetapi kalau yang dipilih secara demokratis, baik pemilihan secara langsung atau tidak langsung melalui DPRD, itu kan masih sesuai konstitusi.

 

Apakah Fraksi PPP punya usulan yang tegas. Misalnya, mencoret Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ?

 

Kita lihat nanti dalam proses pembahasan. Kita lihat juga, apakah sikap Pemerintah yang menolak itu konsisten. Mudah-mudahan, Pemerintah konsisten menolak dalam pembahasan nanti. Sehingga, penolakan itu tidak hanya wacana di media. Tapi, benar-benar menolak.

 

Kami tidak pernah mengusulkan yang seperti itu. Tapi, seolah-olah kami yang mengusulkan. Padahal, bukan.

Baca Juga:  PPP Indikasikan KIB Akan Membesar

 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/blakblakan/200911/pro-kontra-mekanisme-pemilihan-gubernur-jakarta-masih-kenceng-achmad-baidowi-dipilih-langsung-atau-dprd-sesuai-konstitusi

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com