Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Pasca Perpindahan IKN, Jakarta Bakal Jadi Pusat Perekonomian

Jakarta – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar seminar soal Jakarta pasca perpindahan Ibukota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (4/12/2023) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan Pemerintah akan menghapus status daerah khusus ibu kota (DKI) Jakarta dan menggantikannya dengan daerah khusus Jakarta (DKJ).

 

“Atas perubahan status itu, rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ saat ini sedang disusun di Badan Legislasi DPR RI. RUU DKJ yang mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” jelas Awiek.

 

Awiek yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI menyampaikan bahwa DKJ akan menjadi Kota Global dan pusat perekonomian. Jakarta akan menjadi tumpuan bisnis dengan kelengkapan infrastruktur dasar perkotaan yang baik serta memiliki moda transportasi yang mudah diakses.

 

“Kita (Baleg) mengharapkan masukan dari Berbagai tokoh yang hadir dalam seminar ini dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan RUU DKJ yang sedang dibahas saat ini,” katanya.

Baca Juga:  Hasil pasti bagus, Ganjar dipasangkan dengan siapa pun

 

Sementara itu hadir sebagai pembicara Pakar Tata Ruang Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan bahwa jakarta sebagai kota berketahanan berbasis transit dan digital dengan terciptanya hunian yang layak.

 

“Kemudian ruang dan pelayanan yang terintegrasi dengan wilayah sekitar, pengembangan kawasan pesisir, perairan dan kepulauan yg berkelanjutan dan berkeadilan,” paparnya.

 

Sedangkan, pembicara lainnya Asisten Pemerintah Sekretaris daerah Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan Jakarta akan menjadi Otonomi Khusus, dimana urusan pemerintahan wajib sebagai penunjang Otonomi untuk mengatur kebutuhan dan harus mandiri.

 

“Pada dasarnya Jakarta harus mempertahankan identitas sebagai pusat ekonomi dan meningkatkan kualitas layanan dengan standar internasional,” katanya.

 

Dirjen Otonomi Daearah Kemendagri Akmal Malik mengatakan bahwa pengembangan pembahasan RUU Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sudah ada pada amanat dari pasal 41 UU No. 3 tahun 2022 tentang IKN. Dasar yuridis pentingnya mempertahankan kekhususan Jakarta akan diprioritaskan sebagai pusat perekonomian nasional dan menjadi kota Global.

 

“Yang berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global,” tandasnya.

Baca Juga:  PPP Minta PKPU Diubah Terlebih Dahulu

 

Sumber: https://kanalberita.co/2023/12/04/pasca-perpindahan-ikn-jakarta-bakal-jadi-pusat-perekonomian/

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com