Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Resmi Gugat Hasil Pileg di 18 Provinsi, PPP Klaim Seharusnya Dapat 4,02 Persen Suara Nasional

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di 18 provinsi dan sekitar 30 Daerah Pemilihan (Dapil) yang dianggap merugikan secara perolehan suara.

Gugatan itu tertuang dalam permohonan sengketa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) malam.

“Hari kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK,” ujar Baidowi di Gedung MK pada Sabtu malam.

“Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi. Tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalo enggak salah ada sekitar 30-an dapil ya, jumlah pastinya dari teman-teman tim hukum yang bisa menjelaskan,” sambungnya.

Menurut pria yang akrab disapa Awiek itu, gugatan hasil pileg di 18 provinsi sudah berdasarkan penelusuran tim internal PPP.

Yang mana ditemukan banyaknya suara yang hilang dari perolehan suara semestinya.

Penelusuran juga sudah didasarkan alat bukti yang menguatkan.

“Karena kita memang didukung alat bukti di situ. Yang memungkinan berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang,” ungkap Awiek.

Baca Juga:  Bantah Beri Izin, Rommy Minta Pecat Kader PPP Dukung Prabowo-Gibran!

“Tidak banyak di dapil itu paling 3.000, 4.000, tetapi terjadi di sepanjang dapil. sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200.000, nah itu yang terlacak,” lanjutnya

Sehingga menurut Awiek pihaknya meyakini sebenarnya PPP mampu meraih lebih dari 4 persen suara di Pileg 2024. Adapun dalam gugatannya, PPP mengajukan tiga petitum.

Pertama, PPP ingin menghadirkan keadilan substansial, sehingga meminta MK untuk memberikan kesempatan sekaligus menetapkan PPP mendapatkan kursi di DPR.

Kedua, meminta MK mengembalikan pengalihan suara yang terjadi di beberapa dapil agar bisa kembali ke PPP.

Pasalnya, PPP menilai suara-suara yang dialihkan tersebut merupakan hak dari parpol Ka’bah itu.

PPP bergargumen dalam survei internal diketahui perolehan suara parpol sedianya mencapai 4,02 persen.

Capaian itu selaras dengan bukti-bukti yang dimiliki PPP saat ini.

Kemudian, di petitum ketiga PPP meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang menerapkan sistem noken. Utamanya di Papua.

Lebih lanjut Awiek menjelaskan, untuk mendukung gugatan ke MK, PPP sudah membawa berbagai bukti berupa data-data dari tempat pemungutan suara (TPS), peristiwa rekapitulasi suara, dan sejumlah bukti lainnya.

Baca Juga:  Bantah Cak Imin soal Koalisi Rawan, PPP Ungkit Komitmen KIB

“Tentunya kami masih memiliki waktu untuk melengkapi alat-alat, karena diberi waktu 3×24 jam untuk melengkapi bukti-bukti. Yang sekarang bukti pokok sudah kami ajukan,” tambah Awiek.

Diberitakan sebelumnya, PPP gagal mendapatkan kursi DPR RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya, perolehan suara PPP tidak mampu menembus ambang batas 4 persen sebagai syarat mendapatkan kursi di parlemen.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI pada Rabu (20/3/2024) malam, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 dapil di 38 provinsi Indonesia.

Ini berarti, PPP hanya meraup 3,87 persen suara dari total 151.796.630 suara sah Pileg 2024.(*)

SUMBER: https://ambon.tribunnews.com/2024/03/24/resmi-gugat-hasil-pileg-di-18-provinsi-ppp-klaim-seharusnya-dapat-402-persen-suara-nasional?page=all

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com