Sleman – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menyoroti kembalinya eks terpidana korupsi Muhammad Romahurmuziy ke PPP. Diketahui, Romahurmuziy atau Romy kembali ke PPP dan mengisi jabatan Ketua Majelis Pertimbangan Partai.
“Ini menunjukkan beberapa hal pertama rendahnya komitmen partai politik terhadap anti korupsi, karena mereka yang pernah tersangkut sebagai terpidana korupsi masih diberi kesempatan lagi untuk duduk di posisi penting partai, seakan akan tidak pernah terjadi apa-apa,” kata Zaenur melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Ia melanjutkan, kembalinya mantan Ketum PPP itu ke partai menunjukkan bahwa ada yang salah dalam proses kaderisasi partai politik (parpol) di Indonesia. Termasuk tidak adanya standar etik di tubuh parpol yang mengizinkan eks terpidana korupsi kembali.
“Justru tren seperti ini sangat merugikan partai. Masyarakat melihat partai memang sarangnya para pelaku tindak pidana korupsi, seakan-akan seperti itu masyarakat melihatnya, kenapa mereka yang pernah terpidana pun diberikan posisi-posisi penting itu,” ucapnya.
Lalu, apa yang menyebabkan eks terpidana korupsi diberikan jabatan penting di partai? Menurut Zaenur, kemungkinan ada beberapa alasan.
“Pertama karena memang mereka di masa lalu punya jasa besar di partai bahkan tidak menutup kemungkinan mereka berjasa pada finansial di masa lalunya,” ucapnya.
Kemudian juga bisa jadi karena adanya hubungan eks terpidana dengan elite partai.
“Kedua dekatnya hubungan personal eks terpidana korupsi dengan orang-orang yang menduduki elite-elite partai gitu, hubungan personal sangat kuat sehingga mereka kembali dipercaya itu,” sambungnya.
Zaenur pun menilai, partai seharusnya punya standar etik untuk tidak memberikan kesempatan bagi eks terpidana korupsi. Masyarakat, lanjut dia, juga punya peran untuk ‘menghukum’ parpol yang berisi eks terpidana korupsi dengan tidak memilih partai tersebut.
“Di partai itu bisa melakukan pemilihan dengan lebih leluasa memasang kader-kader terbaiknya, harusnya tidak diberikan kesempatan, kemudian memilih kader baik yang tidak memiliki cacat etik itu, yang seharusnya dilakukan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy mengaku kembali ke PPP dengan jabatan Ketua Majelis Pertimbangan Partai. Pria yang akrab disapa Romy ini menyampaikan kabar tersebut melalui akun Instagramnya, @romahurmuziy.
Dilansir detikNews, Romy mengaku mendapatkan amanah sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai hingga periode 2025. Romy bahkan mengunggah bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP. Surat tersebut tampak ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022 lalu.
Dalam postingan itu, Romy juga menyertakan caption. Dia mengaku menerima amanah yang diberikan kepadanya oleh PPP.
“Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah,” ucap Romy seperti dilihat detikcom, Minggu (1/1).
“Kuterima amanah ini dengan inna lillah, karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah,” lanjut dia.
Sementara itu terlihat dalam surat itu, Romy didampingi oleh lima wakil ketua dalam susunan Majelis Pertimbangan DPP PPP. Kelima orang tersebut yakni Wardatul Asriyah, Nu’man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono. Kemudian, Anas Thahir menjadi sekretaris, Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris.
Penjelasan PPP
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan Romahurmuziy telah bebas dari tahanan KPK sejak sekitar tiga tahun lalu. Di sisi lain, Awiek menekankan hak politik Romahurmuziy tak dicabut.
“Pertama beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun. Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik,” kata Awiek kepada wartawan, Minggu (1/1).
Awiek melanjutkan, tuntutan hukuman atas kasus korupsi yang melilit Romahurmuziy di bawah lima tahun. Menurutnya, hal ini tak menghalangi Romahurmuziy kembali bergelut di gelanggang politik.
“Yang ketiga, tuntutan hukumannya di bawah lima tahun yakni hanya empat tahun. Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh,” ujarnya.
Awiek mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan soal kembalinya Romahurmuziy ke partai. PPP, kata Awiek, masih menganggap Romahurmuziy memiliki kapasitas untuk membesarkan partai.
“Tentu hal tersebut sudah dipertimbangkan dan Mas Rommy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai. Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan,” lanjut dia.
Sumber: Romy Kembali ke PPP, Pukat UGM Singgung Komitmen Antikorupsi Parpol (detik.com)