Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Sepakat! Baleg DPR dan Kemendagri Setuju Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

POJOKSATU.id – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengabulkan tuntutan Kepala Desa (Kades) terkait masa jabatan jadi 8 tahun.

 

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, bahwa masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

 

Kebijakan tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

 

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek, Selasa (6/2/2024).

 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan jika setidaknya ada 8 poin DIM dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR.

 

Disebutkannya poin tersebut diantaranya menyoal tentang masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

Baca Juga:  Pimpinan Baleg DPR: RUU Pilkada Dimulai 23 Oktober 2023, Bukan Baru Kemarin

 

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3,”

 

“Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

 

Soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito mengatakan pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah.

 

Dia menyebutkan hal ini merespons aspirasi dari para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah daerah.

 

“Kemudian di antara yang lain adalah masalah dana ya, alokasi dana desa yang diminta terutama untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, tidak ke bupati. Dari pusat langsung dana desa itu untuk masalah penghasilan tetap,” kata Tito.

Baca Juga:  GMPI dan Pemuda Amanah Malaysia Bakal Intensifkan Diskusi Politik Regional

 

“Karena mereka mengungkap ada yang terlambat ada yang 3 bulan, 4 bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar yang lain dulu, membayar proyek segala macam. Ada terjadi di Indonesia bagian timur,” sambungnya.

 

Dilanjutkan Tito, jika pihaknya juga menyoroti usulan DPR soal kenaikan 20% kenaikan dana desa.

 

“Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa,” ujarnya.

 

Sumber: https://www.pojoksatu.id/nasional/1084127819/sepakat-baleg-dpr-dan-kemendagri-setuju-revisi-uu-desa-masa-jabatan-kades-jadi-8-tahun

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com