Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakati Jabatan Kades 8 Tahun dalam 2 Periode

Prioritastv.com, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan perwakilan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I revisi UU Desa digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Februari 2024, malam.

 

Hasil rapat itu, antara pemerintah dan Baleg DPR RI menyepakati revisi UU tentang Desa atau RUU Desa dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

 

Keputusan tersebut diketok setelah Baleg DPR seperti disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam rekaman suaranya.

 

Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

 

“Baleg Raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I RUU tentang Desa. Salah satu poin krusial masa jabatan kades delapan tahun dua periode. Saya mimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya,” kata Achmad Baidowi, Selasa 6 Februari 2024.

Baca Juga:  Tolak Berkantor di IKN, DPR Usul Jakarta Jadi Pusat Legislatif dalam RUU DKJ

 

Ia menyebut, lantara materinya banyak yang sama sehingga cepat pembahasannya. “Kan hanya delapan poin yang pemerintah beda dengan DPR. Dan itu bisa dikompromikan dan jadi rumusan sudah bisa disahkan,” lanjut Baidowi.

 

Seperti dikutip laman resmi DPR, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut.

 

Pertama, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. Kemudian ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

 

Lalu, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

 

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh sembilan Fraksi di Pembahasan Tingkat I Baleg DPR.

 

Sebelumnya ditulis, ratusan kepala desa seakan menagih janji DPR-RI untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Desa, yang salah satu poin krusialnya adalah memperpanjang jabatan para kepala desa saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024, pagi.

Baca Juga:  Meski Banyak Dikritik, PPP Sambut Positif Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

 

Salah satu perwakilan kepala desa, mengaku bernama Haji Sumpeno, asal Batang, Jawa Tengah, melakukan orasi di atas mobil komando. Bersama empat sampai lima orang kepala desa yang berdiri di atas mobil tersebut.

 

Saat Sumpeno berorasi, kepala desa lainnya mencermati dengan serius. Mereka juga berulang kali meneriakkan kalimat “disahkan”. Sumpeno ingin pimpinan DPR mengesahkan RUU Desa pada siang ini atau tepatnya pukul 13.00 WIB.

 

Aksi demonstrasi dari kepala desa itu merupakan lanjutan. Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelumnya juga menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

 

Para demonstran saat itu membakar spanduk dan melempar batu ke Gedung DPR-RI, bahkan membawa palu hingga merusak pagar dan lantai depan pagar gedung DPR-RI.

 

Sumber: https://prioritastv.com/2024/02/06/baleg-dpr-ri-dan-pemerintah-sepakati-jabatan-kades-8-tahun-dalam-2-periode/

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com