Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

UU Desa Direvisi, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Desa. Salah satunya, merevisi masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

 

Rapat pembahasan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa. Ia mengatakan, saat ini tim perumus dan tim sinkronisasi merumuskan materi dari UU Desa.

 

“Malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” ujar Achmad Baidowi, dikutip dari situs resmi DPR, Selasa (6/2/2024).

 

Achmad Baidowi menyatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mendesak UU Desa direvisi.

 

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa desakan yang Asosiasi Kepala Desa utarakan telah menjadi usulan inisiatif DPR.

 

“Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” katanya.

Baca Juga:  AHY-Sandi Bertemu, PPP: Sinyal Poros Ketiga Tak Pernah Konkret

 

Adapun, panja pembahasan RUU Desa secara musyawarah dan mufakat menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut.

 

Pertama penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

 

Selanjutnya, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan, Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa, Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

 

Seperti diketahui, hasil Panja disepakati oleh seluruh Fraksi yang berjumlah 9 di pembahasan tingkat 1. Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja pembahasan tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.

 

Sebagai informasi, Asosiasi Kepala Desa (Apdesi) sempat melakukan demonstrasi di DPR untuk mendesak agar bisa bertemu dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kala itu, mereka meminta Puan segera menjadwalkan pengesahan Revisi Undang-Undang Desa.

Baca Juga:  Pertemuan Romy-Hasto Tak Mewakili PPP dengan PDIP

 

Sumber: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/29102/uu-desa-direvisi-masa-jabatan-kepala-desa-jadi-8-tahun/2

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com