JAKARTA – Dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 harus dijelaskan hingga tuntas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sehingga publik yakin bahwa pesta demokrasi 2024 nanti berlangsung sesuai asas yang diamanatkan undang-undang.
Dilansir dari rmol.id pasalnya, dugaan kecurangan itu telah membuat KPU daerah (KPUD) melayangkan surat somasi kepada KPU pusat.
“Ya kami berharap KPU untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Apakah benar tuduhan-tuduhan yang disampaikan itu. Kalau tidak benar ya sampaikan saja tidak benar,” kata Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (15/12/2022).
Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, mengingatkan tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus bersifat independen.
Namun begitu, ia juga meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam dugaan kecurangan KPU untuk menempuh jalur hukum dengan cara melayangkan gugatan ke Bawaslu RI.
“Kalau kemudian ada dugaan pelanggaran etik, itu ada DKPP yang mengurusnya, tetapi DKPP kan tidak bisa proaktif, DKPP tetap harus menunggu laporan yang masuk, baru diproses,” ujar Awiek.
PPP, lanjut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, sudah berbicara langsung dengan Komisioner KPU pada Rabu malam (14/12/2022) terkait adanya dugaan kecurangan tersebut. Lantas KPU menegaskan isu itu tidak benar.
“Ya sudah jelaskan saja ke publik, jangan kayak gini diendapkan. Kalau kayak gini diendapkan itu nanti akan menjadi isu-isu liar yang terus berkepanjangan,” demikian Awiek.