Jakarta – Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyoroti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta para pejabat dan pegawai pemerintah tidak mengadakan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan ini. Awiek menilai tidak tepat kebijakan itu jika alasannya lantaran COVID-19.
“Alasan COVID yang mendasari terbitnya surat tersebut tidak tepat. Mengingat kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar sudah sering terjadi, bahkan perhelatan konser musik dengan puluhan ribu penonton sering dilakukan. Apakah hal itu tidak memicu penyebaran COVID yang hari ini skalanya dari pandemi menjadi endemi,” kata Awiek dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3/2023).
Awiek mengatakan, jika alasan instruksi itu untuk menghemat anggaran negara, sebaiknya difokuskan ke hal tersebut. Bisa saja, kata Awiek, bukber boleh dilakukan dengan opsi memakai dana pribadi.
“Jika alasannya adalah penghematan anggaran negara, tinggal diberlakukan larangan penggunaan anggaran kedinasan untuk kegiatan bukber. Bahwa secara prinsip bukber diperbolehkan asalkan memakai dana pribadi,” ujar anggota DPR RI ini.
Awiek berharap larangan tersebut tak dinilai masyarakat untuk menghalang-halangi kegiatan umat Islam. Pihaknya ingin bukber tetap terlaksana.
“Adanya surat edaran tersebut jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat Islam, karena itulah PPP berharap kegiatan buka bersama tidak dilarang,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Jokowi memberi arahan terkait buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H. Jokowi meminta agar buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah ditiadakan.
Salah satu alasannya, saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6634417/soroti-alasan-covid-19-ppp-harap-buka-bersama-puasa-2023-tak-dilarang