Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

TPN Ganjar Mahfud Minta Bawaslu Tegas Soal Dugaan Pelanggaran Gibran Bagi-bagi Susu di CFD

BANGKAPOS.COM–Direktur Eksekutif Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Achmad Baidowi atau Awiek, menyerukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini berkaitan dengan keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan Gibran melakukan pelanggaran hukum karena membagikan susu di kawasan car free day (CFD) Jakarta.

“Ya silakan Bawaslu kalau memang menyatakan bahwa paslon (pasangan calon) tertentu melanggar ya ditindak dengan tidak hanya menyatakan melanggar, tapi konsekuensinya seperti apa?” kata Awiek kepada wartawan pada Kamis (4/1/2024).

Awiek menekankan pentingnya efek jera sebagai pelajaran bagi semua pasangan calon dan tim dalam menjalankan demokrasi.

“Supaya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam penegakkan demokrasi dan menegakkan aturan main,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat telah mengeluarkan hasil kajian terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran terkait kegiatannya membagikan susu gratis saat CFD kepada warga.

Bawaslu menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Berdasarkan surat hasil kajian temuan ditandangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Berikut bunyi hasil kajian atas temuan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap aktivitas Gibran Rakabuming Raka, dan beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Baca Juga:  PPP Nilai MK Tak Perlu Atur Masa Jabatan Ketum Parpol

“Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yah telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” tulis hasil kajian tersebut.

Dengan adanya hasil ini, maka Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Sebab, dalam penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan atau memberikan sanksi.

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan Gibran bersama para kader PAN adalah pelanggaran lain yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta.

“Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat tersebut.

Akhiri Wawancara saat Ditanya Wartawan Asal Usul Susu yang Dibagikan

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka buru-buru mengakhiri wawancara bersama awak media ketika ia ditanya soal asal-usul susu yang dibagikan secara gratis pada acara Car Free Day (CFD) di Jakarta Pusat.

Hal tersebut terjadi setelah Gibran memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat yang sedang menangani laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu.

Saat itu diketahui media menanyakan tentang asal-usul susu gratis yang dibagikan oleh Gibran selama kegiatan CFD.

Bukannya menjawab pertanyaan media, Gibran terlihat justru buru-buru ingin mengakhiri wawancara.

“Dah ya, terima kasih,” ujar Gibran yang langsung mengakhiri wawancara di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, dikutip dari Tribun Jateng, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga:  Gus Awiek Harap Isu Hukum dan HAM di Debat Capres Bahas Isu Aktual

Gibran sebelumnya menjelaskan kepada Bawaslu Jakarta Pusat bahwa tidak ada keterlibatan partai politik dalam pembagian susu gratis pada momen tersebut.

“Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan pada 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada keterlibatan partai politik sama sekali,” kata Gibran.

Sebelumnya, Grace Natalie, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa pihaknya tidak menyediakan susu untuk dibagikan oleh Gibran selama acara CFD di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Sejauh yang saya tahu, TKN tidak secara khusus mendistribusikan susu. Jika Paslon memiliki kegiatan tersebut, itu mungkin disiapkan oleh tim sendiri. TKN tidak menyediakan susu secara khusus,” kata Grace di Jakarta Barat pada Kamis (21/12/2023).

Sementara itu, Zita Anjani, Ketua DPP PAN dan Wakil Komandan Fanta TKN, menyatakan bahwa susu yang dibagikan oleh Gibran di area CFD dibawa oleh pihak lain yang tidak dikenal.

Zita menyampaikan hal ini setelah menjadi saksi dalam undangan Bawaslu Jakarta Pusat pada Kamis (21/12/2023).

“Mengenai susu, saat kami berjalan, kami menerima pembagian susu dan kemudian kami membagikannya. Susu tersebut tidak memiliki label Paslon tertentu atau mencantumkan visi misi pasangan calon nomor 2,” kata Zita.

Zita menambahkan bahwa jika pembagian susu itu direncanakan, pihaknya pasti akan menyiapkannya dalam jumlah yang lebih besar.

“Jika itu direncanakan, pasti jumlahnya tidak sedikit, mungkin lebih banyak. Dan itu tidak akan disajikan dalam kardus. Saya pikir itu adalah sesuatu yang alami, bukan hasil perencanaan. Niatnya memang untuk berolahraga,” ujar Zita.

Baca Juga:  Tanggapan Achmad Baidowi soal PPP Terancam Tak Masuk DPR RI

Gibran beri klarifikasi

Gibran Rakabuming Raka diketahui telah selesai memberikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran pemilu dalam aksinya bagi-bagi susu saat Car Free Day di Jakarta.

Pemberian klarifikasi Gibran itu dilakukan di Kantor Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat. Adapun proses pemberian klarifikasi itu dilakukan lebih dari 1 jam.

Usai memberikan klarifikasi, Gibran Rakabuming menyatakan kalau dirinya sudah menjelaskan kepada Bawaslu Jakarta Pusat, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik dalam acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu (3/12/2023) lalu.

“Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” kata Gibran kepada awak medi, dikutip dari Tribunnews, Rabu (3/1/2024).

Permintaan klarifikasi ini dilakukan karena atas aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB tak boleh ada kegiatan partai politik.

Terkait dengan hal itu, Gibran sudah secara tegas menyatakan tidak ada sama sekali kegiatan politik.

“Nggak ada, nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman saya ajak juga kemarin,” tukas dia.

Sebagai informasi, kehadiran Gibran Rakabuming ini turut didampingi oleh jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Mereka yakni, Wakil Ketua TKN Habiburokhman dan Wakil Komandan Tim Echo (Hukum), Hinca Panjaitan.

SUMBER: https://bangka.tribunnews.com/2024/01/04/tpn-ganjar-mahfud-minta-bawaslu-tegas-soal-dugaan-pelanggaran-gibran-bagi-bagi-susu-di-cfd?page=all

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com