Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Wantimpres RI Akan Segera Menjadi Lembaga Negara Baru

GELUMPAI.ID – Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) akan segera menjadi lembaga negara. Perubahan status tersebut dipastikan setelah tercapai kesepakatan yang dilakukan dalam rapat panitia kerja (panja) yang melibatkan sembilan fraksi di Baleg DPR, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Ruang Baleg DPR RI, Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa 10 September 2024.

Achmad Baidowi selaku Wakil Ketua Baleg DPR RI, menyatakan bahwa dengan adanya perubahan tersebut, Dewan Pertimbangan bagi Presiden Republik Indonesia itu akan diakui sebagai lembaga negara yang diatur dalam undang-undang. Mewakili pemerintah dalam rapat panja tersebut, Menteri PANRB, Azwar Anas, menyatakan persetujuannya atas perubahan tersebut.

“Setuju, Pak Ketua,” ujar Azwar Anas dalam rapat.

Achmad Baidowi juga menjelaskan bahwa perubahan status ini nantinya akan mempengaruhi posisi para anggota Wantimpres RI, yang dipastikan akan menjadi pejabat negara. Pria yang akrab disapa Awiek ini menegaskan bahwa pejabat di Wantimpres RI kedepannya tidak diperbolehkan merangkap jabatan di lembaga negara lain.

Baca Juga:  PPP Gelar Rapimnas Bahas Tugas Sandiaga Uno

“Dengan status ini, otomatis pejabat di Wantimpres RI akan menjadi pejabat negara, dan tidak boleh merangkap jabatan dengan lembaga negara lainnya,” tuturnya.

Status lembaga pertimbangan presiden itu saat ini berkedudukan di bawah Kementerian Sekretariat Negara RI (Setneg). Namun, dengan kesepakatan antara DPR RI dan Pemerintah, nantinya Wantimpres RI akan berdiri sendiri sebagai lembaga negara independen dan tidak dibawah Setneg RI lagi.

Dalam rapat sebelumnya, Baleg DPR RI juga dipastikan menyetujui usulan yang diberikan pemerintah terkait masa jabatan Ketua Wantimpres RI yang dapat dijabat secara bergantian. Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa opsi ini sesuai dengan sistem presidensial Indonesia, di mana Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang akan menjabat.

“Opsi jabatan Ketua Wantimpres secara bergantian ini sejalan dengan sistem presidensial kita,” ungkap Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menambahkan.

Awiek lalu menutup rapat dengan mengesahkan keputusan tersebut melalui ketukan palu, menandakan persetujuan resmi dari Baleg DPR RI dan Pemerintah.

Baca Juga:  PPP Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

SUMBER: https://gelumpai.id/news/wantimpres-ri-akan-segera-menjadi-lembaga-negara-baru/

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com