Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Wow Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode Sudah Disepakati Baleg DPR dan Mendagri

KLIK PENDIDIKAN – Badan Legislasi atau Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati poin jabatan Kades 8 tahun dan maksimal 2 periode.

 

Mengenai poin jabatan Kades 8 tahun dan maksimal 2 periode disepakati Baleg DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian pada Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja).

 

Dengan sudah disepakati oleh Baleg DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian tentang jabatan Kades 8 tahun dan maksimal 2 periode menjadi kabar bahagia Kades seluruh Indonesia.

 

Dasar ketentuan jabatan Kades 8 tahun dan maksimal 2 periode tertuang dalam pasal 39.

 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi jelaskan aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa berkaitan jabatan Kades 8 tahun dan maksimal 2 periode.

 

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,”kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dikutip Klik Pendidikan dari dpr.go.id pada 6 Februari 2024.

Baca Juga:  PPP Sebut Presiden Undang Ketum Parpol Koalisi Dibolehkan Asal Tidak Langgar UU

 

“Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,”jelas Achmad Baidowi.

 

Sesuai penjelasan dari Achmad Baidowi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa mengusulkan termasuk poin jabatan Kades 8 tahun dan maksimal 2 periode.

 

Selain itu politisi PPP tersebut jelaskan usulan perangkat desa tersebut akan diputuskan Pengambilan Tingkat 1 di Baleg.

 

“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari Uu desa. Dan Insya Allah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” lanjut Ketua Panja RUU Desa Baleg DPR RI, Achmad Baidowi.

 

Perlu diketahui juga ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa).

 

Sesuai ketentuan yang dijelaskan btersebut menjadi pedoman dalam memutuskan RUU desa.

Baca Juga:  PPP Sebut Khofifah Masih Kuat di Pilgub Jatim, Sarmuji Bisa Jadi Kuda Hitam

 

Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.***

 

SUMBER: https://www.klikpendidikan.id/news/35811800845/wow-masa-jabatan-kades-jadi-8-tahun-dan-maksimal-2-periode-sudah-disepakati-baleg-dpr-dan-mendagri?page=1

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com