Achmad Baidowi PPP Ungkap Kendala Koalisi Besar Terwujud

Jakarta, IDN Times – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, mengatakan pihaknya pesimis Koalisi Besar akan terwujud. Koalisi Besar merupakan gabungan antara Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Politikus yang akrab disapa Awiek itu menjelaskan kepesimisan PPP terkait Koalisi Besar ini karena melihat adanya hambatan dari sisi calon presiden (capres) yang akan diusung.
“Hambatan utamanya adalah figur capres yang mau diusung, karena ada nama Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, dan Ganjar Pranowo. Tidak mungkin dalam koalisi ada tiga capres,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).
- KIB belum bubar secara resmi
Selain itu, Awiek menyebut, KIB belum bubar secara resmil. KIB merupakan koalisi yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PPP.
“Sejauh ini, PPP sudah memutuskan mengusung Ganjar Pranowo, sementara Golkar mengusung Airlangga Hartarto. Adapun PAN, dalam rakernasnya, sempat menyebut pasangan Ganjar Pranowo-Erick Thohir,” ujarnya.
- KIB kemungkinan berlanjut jika memiliki capres yang sama
Menurut Awiek, KIB akan tetap berlanjut apabila memiliki figur capres yang sama untuk diusung dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Jika figur capresnya nanti Ganjar Pranowo, maka KIB akan bersama PDIP. Namun jika tidak ada kesepakatan figur capres, maka KIB tidak melanjutkan. Karena itulah wacana Koalisi Besar gabungan KKIR-KIB semakin sulit terwujud,” tegas dia.
- Pendaftaran bakal capres dan cawapres mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sumber: https://www.idntimes.com/news/indonesia/rochmanudin-wijaya/achmad-baidowi-ppp-ungkap-kendala-koalisi-besar-terwujud?page=all