Tuturpedia.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) membantah soal pembahasan RUU Pilkada usai dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (21/8/2024), Achmad Baidowi mengatakan jika RUU Pilkada memang sudah dibahas sejak bulan Oktober 2023 lalu.
Hal ini disampaikan dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
“Jadi perlu kami jelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Jadi waktu itu dimulai pada tanggal 23 bulan Oktober tahun 2023,” ujar Achmad Baidowi.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan RUU ini bukan dilakukan usai dikeluarkannya putusan MK nomor 60 terkait soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Adapun ia menjelaskan jika pembahasan mengenai RUU ini sempat tertunda lantaran ada keputusan MK mengenai penjadwalan pilkada.
“Jadi bukan baru kemarin tapi memang ini RUU yang sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu dan disahkan di paripurna menjadi usul inisiatif DPR pada tanggal 21 November 2023 tetapi karena kita menghadapi pemilu tahu sama tahu, semua sibuk kemudian sempat tertunda dan semakin tertunda karena waktu itu ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penjadwalan pilkada yang tidak ditunda lagi,” lanjutnya.
Usai ditunda sekian lama, pria yang kerap disapa Awiek ini mengaku baru mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR untuk melaksanakan pembahasan RUU pembahasan tingkat 1.
“Kemarin kita mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR untuk melaksanakan pembahasan RUU pembahasan tingkat 1. Jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan tapi merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan threshold atau ambang batas dalam Pilkada 2024.
Adapun putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengubah syarat pengusungan pasangan calon, di mana parpol provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta hingga 12 juta jiwa tetap bisa mengusung calon jika memperoleh suara mencapai 7,5 persen.
Sementara itu, hari ini (Rabu (21/8/2024), Baleg DPR RI sudah menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan DPD untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di mana agendanya membahas soal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baleg DPR RI juga melakukan pengambilan putusan mengenai RUU Pilkada yang melibatkan keputusan pemerintah dan DPD RI pada pukul 19.00 WIB.*