TRIBUN-VIDEO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Rabu (8/11/2023).
Gugatan uji materiil ini diajukan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Menanggapi perkara itu, Ketua DPP Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, meminta kepada hakim MK untuk segera menyelesaikan perkara tersebut.
Pasalnya hal ini dilakukan untuk mencegah adanya drama-drama jelang pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Pria yang akrab disapa Awiek itu memastikan, pihaknya akan menghormati putusan MK nantinya.
Sebab itu, hakim MK diharapkan segera memutus perkara tersebut, agar tak menggangu tahapan pemilu.
Apapun putusan MK besok tentunya akan dihormati meski diyakini putusan MK tersebut berlaku progresif.
Yakni berlaku ke depan bukan ke belakang kecuali MK Ultra Petita.
Kendati demikian, pihaknya tetap menyerahkan kepada seluruh hakim MK, terkait penanganan uji materiil tersebut.
Dalam permohonannya, Brahma menyoroti adanya persoalan konstitusionalitas pada frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.
Menurutnya, ada pemaknaan yang berbeda-beda yang menimbulkan ketidak kepastian hukum, yakni pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Selain itu, ia juga mempersoalkan terkait 5 hakim yang sepakat mengabulkan permohonan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
Terkait hal itu, secara rinci, ia menyebut, ada 3 hakim yang memaknai ‘pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.
Sedangkan, ada 2 hakim memaknai ‘berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi/pada jabatan Gubernur’.
Brahma menilai, frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan.
Tak hanya itu, Brahma kemudian mengatakan, Putusan 90/PUU-XXI/2023 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sepanjang sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.