Jakarta: Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menyambut baik pembatalan usulan penjabat gubernur dari jenderal Polri. Dia menilai pemerintah tanggap terhadap keresahan publik atas usulan tersebut.
“Batalnya penunjukan Pj gubernur dari perwira Polri itu bagus, berarti pemerintah menangkap kerisauan publik. Termasuk juga keberatan yang disampaikan DPR,” kata Baidowi pada wartawan, Jumat (23/2/2018).
Usulan Mendagri Tjahjo Kumolo menurut Baidowi menjadi pelajaran bagi pemerintah. Dia berharap posisi penjabat diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam UU ASN.
“Ke depan pemerintah harus lebih berhati-hati agar tidak selalu melahirkan kontroversi di kemudian hari. Biarlah untuk mengisi jabatan Plt kepala daerah diberikan kepada ASN sesuai ketentuan UU,” ujar Wasekjen PPP itu.
Menko Polhukam Wiranto sebelumnya menyampaikan pembatalan usulan Pj gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat dari perwira tinggi Polri. Keputusan ini diambil setelah Wiranto berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Untuk Jabar dan Sumut setelah saya koordinasikan dengan Kapolri dan kita evaluasi hasilnya perlu perubahan. Dengan demikian, berita yang beredar di masyarakat tentang nama kedua Pati Polri sebagai PLK tidak lagi valid,” kata Wiranto.
Keutusan ini diambil setelah pemerintah mendengar aspirasi penolakan jenderal Polri menjadi Pj gubernur. Pemerintah akan mengkaji kembali penempatan Pj gubernur.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono sebelumnya mengatakan pembahasan penjabat gubernur akan dikoordinasikan dengan Menko Polhukam sebelum dilaporkan ke presiden. (DETIK.com)