Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Politisi PPP Cerita Belum Penuhi Syarat Bacaleg karena Perkara Gelar Haji

Jakarta – KPU RI mengungkapkan sebanyak 9.000 bakal calon legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat (BMS) saat tahapan verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024. Anggota DPR Fraksi PPP sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek bercerita alasan dirinya masih belum memenuhi syarat administrasi bacaleg di KPU.

Awiek mengatakan alasan belum memenuhi syarat karena ada gelar haji di dalam berkas yang didaftarkan. Sementara dalam KTP-nya tidak tertulis gelar haji.

“Contoh saya itu BMS (Belum Memenuhi Syarat) karena nama yang saya daftarkan itu ada hajinya, karena itu minta keterangan gelar haji itu dari mana? Ini kan aneh, itu dinyatakan BMS,” ujar Awiek kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Awiek mempertanyakan alasan KPU memberlakukan syarat terkait gelar haji dan kiai haji seseorang. Menurut Awiek, gelar itu adalah lazim di masyarakat, meskipun tidak ada dalam administrasi kependudukan di Indonesia.

“Ya masa saya karena (gelar) haji harus meminta keterangan dari Raja Arab Saudi? Yang benar ajalah, bener nggak?” katanya.

Baca Juga:  Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, PPP: Itu Filsafat Kedunguan?

Selain itu Awiek menyinggung soal syarat surat kesehatan yang diminta oleh KPU. Dia mengatakan hasil tes kesehatan yang diterima KPU hanya sejak bulan April, sedangkan hasil tes kesehatan miliknya dilakukan pada Maret.

“Padahal April itu masuk bulan puasa kan. Nah ketentuan-ketentuan ini informasinya itu terbit setelah tanggal 13 Mei. Juknis ini terbit setelah 13 Mei. Ini saya kira KPU harus fair ya. Yang begitu-begitu kan tidak signifikan,” lanjutnya.

KPU Ungkap Penyebab 9 Ribu Bacaleg Belum Penuhi Syarat

KPU RI mengungkapkan faktor penyebab 9.000 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat (BMS) saat tahapan verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024. KPU mengatakan banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat lantaran waktu pendaftaran terbatas.

“Ini bukan fenomena baru, ya bukan fenomena baru. Karena kemarin pasca-KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama ya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (26/6).

Baca Juga:  Baleg Pakai Putusan MK Jadi Tameng soal Eks Napi Bisa Jadi Wantimpres

Idham menyebut cuti bersama yang panjang menjadi salah satu faktor karena jarak waktunya berdekatan dengan mulainya pendaftaran bacaleg.

“Ya karena Hari Raya Idul Fitri, yang cukup lama, mulai tanggal 19 April sampai dengan 26 April. Sedangkan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023,” sambungnya.

Selain hal itu, kata Idham, polemik gugatan sistem pemilu pun menjadi salah satu faktor lainnya. Bahkan, dia menuturkan KPU menemukan ada bacaleg yang menggunakan dokumen pencalonan 2018.

“Juga dipengaruhi oleh isu polemik ya sistem pemilu, yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022,” jelasnya.

Sumber: https://news.detik.com/pemilu/d-6795437/politisi-ppp-cerita-belum-penuhi-syarat-bacaleg-karena-perkara-gelar-haji

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com