JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, hingga kini belum beredar nama-nama yang akan maju pada pemilihan calon ketua umum PPP di Muktamar tahun depan.
Menurut dia, PPP masih terbuka terhadap siapa pun itu yang ingin maju sebagai calon ketua umum.
“Sejauh ini belum ada nama-nama. Nama-nama kandidat, semuanya terbuka, siapapun boleh maju di muktamar,” kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Ia kemudian ditanya seperti apa mekanismenya sebelum dan saat pemilihan ketua umum PPP.
Sebelum pemilihan, kata Awiek, tentunya kader-kader PPP itu harus mendaftarkan diri dan memenuhi syarat sebagai calon ketua umum.
“Ya normal saja, sebelum persidangan, figur-figur yang mau maju mendaftar,” ucap dia.
Ia pun enggan menanggapi soal siapa saja kader PPP yang potensial sejauh ini untuk didukung sebagai calon ketua umum.
Sebab, menurut dia, masih terlalu dini untuk membicarakan nama-nama. Apalagi, pelaksanaan Muktamar disebut belum jelas akan dilaksanakan di tahun 2025.
“Masih terlalu jauh, sekarang masih pertengahan tahun, dan tahun depannya kan belum jelas kapan. Bisa Januari, bisa Desember 2025. Jadi terlalu dini kalau sekarang,” ucap dia.
Meski begitu, Sekretaris Fraksi PPP DPR ini memastikan, PPP harus bisa menjadikan hasil Pemilu 2024 menjadi catatan penting untuk menentukan sosok calon ketua umum baru.
PPP tidak lolos parlemen periode 2024-2029. Gugatan yang diajukan oleh PPP terkait hasil Pemilihan Legislatif 2024 seluruhnya ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang jelas, perolehan pemilu 2024 itu harus menjadi catatan, evaluasi keseluruhan agar PPP kembali bangkit di 2029,” ujar dia.
Ia juga mengungkap syarat-syarat kepada siapa saja kader yang ingin maju dalam pemilihan calon ketua umum PPP di Muktamar.
Pertama, kader PPP itu setidak-tidaknya pernah menjadi pengurus harian di DPP selama satu periode.
“Atau menjadi ketua DPW di tingkat provinsi. Ya siapa pun dia yang memenuhi persyaratan itu ya boleh-boleh saja, maju sebagai calon ketua umum di muktamar. Yang jelas siapapun Ketum ke depan, bisa mengembalikan PPP bangkit itu menjadi sebuah kewajiban. (Syarat-syarat) Itu diatur dalam AD/ART,” tutur dia.