PPP.OR.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong DPR segera melakukan harmonisasi dan pembahasan RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren. Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidhowi, Jumat (8/12/2017).
Achmad Baidhowi ingin pembahasan itu cepat dilakukan, agar pendidikan keagamaan dan pesantren tidak lagi dinomorduakan di republik ini.
“Kami sudah menyurati pimpinan Baleg (Badan Legislasi) agar segera melakukan pembahasan terhadap RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren. Ini usulan dari PPP,” ujar Anggota DPR Komisi II itu melalui keterangan persnya, Jumat (8/12/2017).
Achmad Baidhowi membeberkan, bahwa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 yang disahkan awal pekan lalu, RUU ini naik dari nomor 43 menjadi 37. Menurut beliau, dengan naiknya nomor urut ini, pembahasan harus segera dilakukan agar RUU tersebut benar-benar bisa disahkan di 2018 nanti.
Lanjut Achmad Baidhowi mengungkapkan, selama PPP menilai lembaga pendidikan keagamaan seringkali dinomorduakan dalam sistem pendidikan nasional. Dana yang diberikan Pemerintah sangat kecil. Perhatiannya juga tidak. Bahkan, keberadaannya sering tidak dipandang.
Kurang perhatian itu, terjadi karena pengaturannya kurang tertata dengan baik. Masalah pendidikan hanya diatur dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Undang-Undang tersebut hanya bersifat umum.
“Selama ini hanya di Sisdiknas, bukan Undang-Undang khusus. Makanya harus ada Undang-Undang khusus agar hasilnya juga bagus. Ke depan kita berharap tak ada lagi yang meragukan pendidikan keagamaan,” ungkapnya.
Dengan hadirnya RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren, akan menempatkan lembaga pendidikan keagamaan dalam porsi yang seharusnya dan bukan lagi dianggap pendidikan sampingan.
“Tidak seperti sekarang, lembaga pendidikan agama seperti antara hidup dan mati. Padahal, lembaga pendidikan keagamaan ini merupakan lembaga pendidikan tertua yang sampai sekarang masih bertahan. Contoh, pondok pesantren. Itu kan kelanjutan pendidikan padepokan yang dipadukan dengan dunia Islam sehingga jadilah pesanten. Ini harus diperhatikan. Masak, pendidkan ala barat sudah dilindungi sementara pendidikan keagamaan belum. Makanya kami minta di Baleg segera dibahas,” terang Achmad Baidhowi.
Achmad Baidhowi menganggap, RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren termasuk yang ditunggu-tunggu publik. Oleh Karena itu, DPR tidak boleh berlama-lama dan harus bekerja cepat.
“Ini ditunggu publik karena ini menyangkut nasib lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia, baik Islam, Kristen, Budha, Katolik, maupun Konghucu. Jadi, bukan satu agama saja. Saya berharap, di tahun 2018, RUU ini bisa disahkan sehingga kita punya payung hukum yang jelas,” tutupnya. (Af)